banner

logo-mari-berasuransi

Hellow lads,

Menyambung pembahasan yang lalu perihal seberapa pentingnya sih asuransi (kendaraan) untuk kita? Seperti janji pada artikel sebelumnya, kali ini KBY akan berbagi pandangan kenapa asuransi dirasa penting saat ini. Resiko adalah sesuatu yang harus dihadapi oleh kita sebagai manusia di dalam kehidupan sehari hari, apapun bentuknya, resiko akan selalu ada.

Mempunyai atau memiliki suatu benda atau barang, resikonya jika tidak rusak ya hilang. Begitu juga dengan kaitannya dalam barang otomotif, dalam hal ini, motor atau mobil. Bisa rusak saat dipakai atau hilang saat disimpan kan?

Membahas asuransi, tidak lepas dari pandangan atau komentar skeptis tentangnya. Seperti contoh berikut dari kawan saya sendiri…”ah gw sih daripada di asuransiin tuh mobil, mending gw nabung aja sisihin per bulan sekitar 200-300rb buat biaya yang lecet-lecet karena kesenggol motor…sama aja kan? dalam setaun gw dah dpt berapa tuh, daripada bayar premi setaunan”…

Sampai sini ada yang salah gak dengan ucapan di atas? hehehe. Gak salah sih, tapi gak 100% benar juga.Gak salah jika memang PASTI hanya kena lecet-lecet saja, dan kejadiannya SUDAH BISA DIPASTIKAN kapan-kapannya. Masalahnya kejadian/insiden itu tidak bisa diprediksi kapan terjadinya. Jika bisa diprediksi maka tidak perlu ada yang namanya perusahaan asuransi, karena segala sesuatunya sudah jelas kapan bisa terjadi.

ilustrasi
ilustrasi

 Nahhh…Jika kejadian tidak bisa diprediksi, maka sudah sewajarnya kita mentransfer resiko tersebut, dan media transfer resiko itu adalah perusahaan asuransi. Dalam berasuransi kita harus berpikir jauh ke depan, tidak ada insiden yang bisa dipastikan kejadiannya (kecuali memang dibuat-buat). Asuransikan asset anda untuk resiko terbesar yang kemungkinan akan dihadapi, misal motor atau mobil hilang atau rusak parah akibat tabrakan/kecelakaan yang percuma jika diperbaiki, jangan berpikir pendek seperti ucapan rekan saya di atas, karena semua itu tidak pernah pasti.

Jika rekan saya hanya menabung dengan asumsi hanya terjadi lecet atau baret pada kendaraannya lalu ketika kendaraanya hilang, apakah uang tabungannya akan mencukupi untuk membeli kendaraan baru? i doubt it. Kalaupun mampu berarti dia harus merogoh tabungan lainnya yang seharusnya tidak perlu dilakukan jika ia mempunyai asuransi, karena asuransi akan mengganti kendaraannya yang hilang tersebut.

ilustrasi
ilustrasi

Bagaimana dengan nasib/takdir? heehe…ikhtiar dahulu baru menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT. Semoga apa yang KBY jabarkan pada artikel ini dan sebelumnya dapat membantu lads memahami asuransi.  Jadi..siapkah lads untuk berasuransi? 🙂

Oia banyak pertanyaan seperti:
– apakah motor biasa (di bawah 250cc) bisa diasuransikan? Tentu, namun hanya Total Loss Only (TLO – Rusak parah di atas 75% atau hilang).
– kenapa saat klaim ada biaya yang diminta oleh asuransi? Tentu, namanya deductible atau resiko sendiri atau own risk. Dibuat ketentuan seperti itu agar tertanggung dapat memperlakukan barang/kendaraannya seperti seakan akan tidak diasuransikan karena akan ada biaya sendiri yang dikeluarkan saat klaim dengan besaran variatif (200-500rb).

Mangga digeber…Thanks for reading lads…

1_cewek_cantik_seksi_hot_11
Oke kang, aku paham

cropped-wpid-kobay-logo-ok15.jpg

35 KOMENTAR

  1. selalu penasaran nih sama konsep Total Lost Opportunity 😀

    kalo TLO, apakah kendaraan yg beneran hilang karena takdir, akan diganti full alias sama plek dengan yg hilang? 😀 urutan klaim-nya gimana ya Om? jangka waktu prosesnya paling cepat berapa minggu/bulan? 😀

  2. ohh jadi paham knp setiap klaim itu dikenakan biaya.
    btw, ada tips dan trick ngga oms memilih asuransi yg recomended itu gmn?faktor2 apa saja yg harus diperhatikan??.
    🙂

    • Tergantung perusahaannya, ada yg ngasih ada yg gak, tp afaik yg ngasih cash back terms and conditions apllied hehe.
      Rata2 sih diskon kalau gada claim, itu pun biasanya syaratnya 2 taun no claim, misal.

  3. kirain Total Lost Opportunity, yg bener Total Loss Only ternyata :hammer: 😀

    boleh aja kalo mau dibikin artikel sendiri, yg penting enggak merepotkan kegiatan Om Kobay 😀

    Ane jangan dipanggil ‘Om’ atuuuuh.. masih ’21 my ages’ soalnya 😀

  4. Ane pake asuransi moto***. Preminya 2,8%. Apa gak ketinggian om?
    Terus kalo motor kita ringsek, mungkinkah kita dapat klaim asuransi sekaligus kita bisa minta ganti rugi kepada penabrak (asumsi kita korban)?
    Maruk sih. Tapi kalo sah secara hukum, why not? Hehe.
    Semoga in the next article om kby bisa mengulas juga hal2 yg bikin kita galau ttg asuransi. Tentunya 2 pihak tidak ingin rugi, tapi juga pihak penanggung umumnya lebih tahu hukum sehingga ditakutkan oknum2 penanggung memanfaatkan celah2 yg ada.

  5. 1. Jaminan pokok TLO untuk sepeda motor <250 cc bisa ga ditambah/diperluas jaminannya dgn jaminan RSCC dan atau RSMD ?
    2. Untuk bisa disebut sebagai akibat aksi huru-hara entah kondisi RSCC atau RSMD apakah harus menunggu penetapan pemerintah atau cukup dgn penetapan kebijakan dari perusahaan dimaksud ?
    3. Bagaimana pendapat pak kobay atas kasus posisi spt di bawah ini :
    "Sepeda motor 150 cc diasuransikan dgn jaminan TLO dipakai oleh anak tertanggung yg tidak memiliki SIM ikut menjadi korban pengrusakan dgn kondisi kerusakan di atas 80% saat terjadi tawuran antar kampung"

    Makasih ya boss atas pencerahannya untuk pertanyaan tsb …. hehehehe …. lg menimba ilmu ama pak kobay nee critanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini