banner

Kobayogas.com – Hola lads, salam geberrr.. Untuk membatasi penyebaran virus corona di Indonesia terutama dalam hal ini khususnya Ibukota DKI Jakarta, pemerintah memutuskan untuk menjalankan PSBB yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar. Yang diatur dalam PSBB sendiri termasuk aturan pembatasan transportasi Pribadi/ moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Hal ini menyangkut mobil dan juga sepeda motor lads. Sampai kapan berlakunya pembatasan moda transportasi ini dan bagaimana peraturannya? Cekidot yes..

Peraturan tersebut di atas sesuai dengan PERGUB No 33 tahun 2020, yang memiiki tajuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID19) di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

ATURAN TRANSPORTASI PRIBADI PSBB DKI JAKARTA

Lads bisa melihat gambar di bawah untuk lebih jelasnya, secara ringkas aturan pembatasan transportasi di Jakarta adalah sebagai berikut:

UNTUK MOBIL
  • Mobil boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker
  • Mobil dengan kapasitas 4 orang hanya boleh diisi dua orang dengan ketentuan 1 pengemudi dan 1 penumpang (duduk di belakang) versi CNN sementara versi DITLANTAS Polda Metro Jaya Pasal 18 Ayat 4 adalah 3 penumpang, 1 di depan dan 2 di belakang
  • Mobil dengan kapasitas 7 penumpang hanya boleh diisi 3 penumpang dengan ketentuan 1 pengemudi, 1 penumpang di tengah dan 1 penumpang di paling belakang untuk versi CNN, sementara versi DITLANTAS Polda Metro Jaya Pasal 18 Ayat 4 adalah 4 penumpang, 1 di depan dan 2 di tengah dan 1 di belakang.

UNTUK SEPEDA MOTOR
  • Motor digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker
  • Dilarang berboncengan (versi CNN)
  • Versi DITLANTAS Polda Metro Jaya Pasal 18 Ayat 5; Boleh berboncengan, menggunakan masker dan sarung tangan (tentunya ya pake helm).

MASA BERLAKU DAN SANKSI

Masa berlaku pembatasan moda transportasi tersebut dimulai sejak tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Sedangkan untuk sanksinya adalah Pidana maksimal 1 tahun, denda maksimal 100 juta.

Jadi silakan disimak ya lads, ingat ini untuk DKI Jakarta saja, untuk daerah lain yang KBY tahu belum dilaksanakan dan kembali ke peraturan daerah masing masing. Yang lucunya menurut KBY, yang dipenjara pada dikeluarin, sementara yang bebas malah terancam masuk penjara wkwkwkwk..

Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂

7 KOMENTAR

  1. kalau sanksi hukuman penjara dalam kasus ini kayaknya sih buat efek jera dan pada kasus yg benar2 pelanggaran berat, dalam beberapa video sih ada yg disuruh push-up dan disuruh pake masker

    nah klo para napi yg dikeluarin dari bui … ane rada ngeri juga tuh, cerita temen smp yg jago nyopet … keluar bui malah naik tuh level skill nyopet nya, dan klo begal jadi tambah sadis …

    semoga kita semua dalam perlindungan Allah SWT dan musibah ini segera usai

  2. kesempatan dalam kesempitan
    menggunting dalam lipatan
    ada bakwan di balik udang
    secara penjara adalah ruangan paling steril setelah ruang isolasi …

  3. para tahanan yg kemarin dikeluarin dari penjara ternyata banyak yg penjara kambuhan, di berita sudah ada beberapa orang yg ditangkap lagi tuh.

  4. Nah kalo keadaan kaya gini bentor (becak motor) harusnya di butuhkan,di lihat dari posisi duduk antara pengendara dengan penumpang agak berjauhan,lagi pula bentor ada tendanya buat penumpang kalo sewaktu hujan bisa di tutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini