banner

Kobayogas.Com – Hola lads, salam geberr… Akhirnya sidang kasus kartel yang melibatkan dua raksasa ternama di industri otomotif roda dua, Yamaha dan Honda sudah sampai tahap putusan akhir.. Palu sudah diketuk, kedua pabrikan dinyatakan bersalah dan diputuskan kena denda puluhan milyar!

Ini merupakan artikel kelima lanjutan kasus kartel yang disidangkan oleh KPPU dengan memanggil dua terdakwa yang merupakan pabrikan papan atas otomotif roda dua di dunia – Yamaha dan Honda (nama Yamaha disebut lebih dulu karena memang sebagai terlapor 1 sesuai sidang KPPU). Sidang KPPU atas kartel Yamaha dan Honda ini sudah mencapai tahap akhir dan sudah diputuskan keduanya bersalah lads.. Keduanya diberikan denda sebanyak 25 milyar untuk Yamaha dan 22,5 untuk Honda..

simak artikel kasus kartel sebelumnya di bawah ini:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Kedua perusahaan itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel yang dibacakan saat sidang di kantor KPPU Jakarta, Senin (20/2/2017).

Majelis komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggota, R Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam, menilai semua unsur dalam ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 telah terpenuhi. (kompas)

Informasi yang didapat dari berbagai sumber lain, kedua perusahaan otomotif roda dua tersebut diputuskan terbukti melakukan praktek kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran kesepakatan harga motor (skutik 110-125cc) yang dibacakan saat sidang di kantor KPPU Jakarta, hari ini, Senin (20/2/2017).

‎Majelis komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggota, R Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam, menilai semua unsur dalam ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 telah terpenuhi. Putusan majelis komisi menyatakan YIMM dan AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999. Karena kasus tersebut Majelis komisi juga menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar.

wuihhh helmnya ampe mau terbaaanggg

Denda yang diberikan terhadap dua pabrikan otomotif tersebut terlihat fantastis dan masif untuk sebuah individu. Besaran denda untuk Yamaha dan Honda adalah 25 milyar dan 22,5 milyar, denda Yamaha lebih besar dikarenakan pihak Yamaha terbukti melakukan manipulasi data di persidangan, sedangkan Honda dianggap lebih kooperatif sehingga dikenakan denda yang lebih sedikit. Hukuman untuk YIMM sudah termasuk ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda.Sedangkan denda yang dikenakan untuk AHM telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim.

Denda disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah,” pungkas ketua Majelis Komisi, Tresna.

Yamaha dan Honda menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini dan akan memanfaatkan hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan KPPU tersebut. Hmmm.. Kalau ternyata fix bersalah apakah akan ada revisi harga dari skutik skutik yang dianggap bermasalah ya? (skutik 110-125cc)..

Baca juga yang menarik lainya dan kunjungi blog mang saka www.sakahayangna.com :

Kontak kobayogas.com :

  • Email me: [email protected]
  • Facebook : @kobayogas
  • YouTube Channel: Kobayogas
  • Twitter : @kobayogasblog
  • Instagram: Kobayogas
  • Path: Yogas Kobayogas.com

<

46 KOMENTAR

      • Berarti jika dinyatakan sah oleh pengadilan, kita sebagai konsumen yg baru beli motor 1 sampe 5 tahun yg lalu bisa menuntut juga ga? kali aja bosa dapat pengembalian 1 apa 2jt hehe
        Ada yg minat melapor kah? Buat petisi. Kumpulin tanda tangan apa cap darah skalian haha

    • namun sepertinya tidak hanya segmen skutik, mang kobay

      klo kita jeli, kasus ini juga terjadi di segmen bebek maupun sport

      Lihat saza model sebelum tahun 2014, pabrikan dibawah naungan asosiasi sepertinya melakukan praktek kartel, baik itu h, y, s, k bahkan t

      klo kita melihat dari sisi positif, mau kartel atau kagak, efeknya akan sama terasa ke buruh atau pekerja pabrik

      namun sisi negatif, konsumen seperti dipaksa beli di harga yg tdk wajar alias kemahalan

      apesnya kppu mendapat bukti kartel yg mengarah ke pabrikan y dan h

    • Yaelah, 22,5 milyar dibagi ke 1 juta pemakai skutik sejuta umat jg cm dapet 2000an doang seorang. Buat bayar parkir jg ngepas. Wkwkk

  1. Bagus la matic 125 cc ke bwh aja ya.
    Mang, jdi ribet komen nya, bnyk iklan Honda beserakan, klik nya harus pakek jurus kalo gk mental ke web honda.????

  2. Kalo kata dosen pas kuliah (yang kebetulan bekas salah satu petinggi produse ternama) political relationship itu udah biasa di dunia otomotif, adanya kerja sama antara si produsen dengan oknum tertentu untuk menjegal pemain baru masuk ke pasar tsb. Jadi bukan cuma kerja sama antar produsen (kaya kasus kartel ini) tapi kerja sama politik antara produsen sama oknum jg udah terjadi. Ya tinggal konsumennya milih deh, mau idealis gak beli kendaraan atau kerja yang bener trs beli kendaraan deh hehe

  3. Terus efek yang dirasakan oleh konsumen apa? Matik 110cc-125cc yang telah dibeli konsumen, ternyata bukan harga sebenernya. Lalu apakah ada semacam kompensasi untuk konsumen yang telah membeli?

  4. Denda yg cukup ringan kalo ini mah …
    Tiap tahun mereka berdua mengirimkan profit ibarat Rp. 10.000,- s/d 50.000,-
    Kini kena denda Rp. 25,- (atau 22,5) mah kecil …
    Kalo harga skutik Beat sampai Vario 125 gak turun itu mah dah ketutup
    gak sampai sebulan penjualan heheheeh ….

  5. CBR 150 OTR 34 jt

    No USD 37mm
    No Underyoke
    No Deltabox
    No Alumunium Banana Swing Arm
    No shifting timing light yang akan memberitahu sudah waktunya oper gigi
    No “assist dan slipper clutch system”.
    No Hazzard
    No Bubble Windshield (ngak pelit kayak NCBR150 yg windshield seuprit)
    No VVA technology (mirip VVTI di Camry)
    No. Ban Gambot 140 dengan Velg 4 inch belakang
    No. Keyless Key
    Power cuma 17ps torsi 13,5 Nm (paling inferior dikelasnya)
    Muka Gepeng
    Model bodi Cungkring
    Posisi terbaik IRS 150 2016 No. 14

    Fix yang beli CBR150 setelah New R15 lahir hanya fansboy buta merek yang doyan produk AHM yang overprice

    Salam Sakit Hati

    TTD
    Kartel

    • Wakakaka kocak banget bro komen ente, yah jd konsumen mah berfikir rasional aja jangan mau jadi fansboy –> rugi cuy

  6. Ciakakakak
    Kemana tue si om pol yg S2 hukum ?
    Engga stand up comedy lg bilang bukti lemah atau anunya yg lemah 😆

  7. biaya bikin beat/mio kan 7-8 jt an, wajar lah dianggap kemahalan.. suzuki dg harga 15 jt bisa ngasih matik global, org india malah bawa dazz yg lebih murah

    yg sport gak kena juga? 24jt org india bisa ngasih rtr200, disini baru nva.

    harga supra gtr masa sama dg nmp, harga nmp kenapa bisa beda jauh dg persa, gitu trs lah..

  8. kuduna seluruh line up nya mang..apalagi kelas 150cc fairing..udah kebangetan tuh…AHM terutama..btw mang kobay foto ama anindya gak dipublish di artikel tah? wkekekekekekkee

  9. mang berarti nanti kedepannya metik ada revisi harga dan jadi turun, atau tambah naik buat gantiin uang denda ini ?

  10. gak ngaruh itu denda denda an….harusnya yg di ubah itu pola pikir konsumenya…sudah tahu fitur murahan lalu harganya mahal malah tetap di beli…kan goblok namanya….tapi ya memang didunia ini org goblok lebih Banyak dan mayoritas…yg cerdas cuman segelintir saja..dan itu wajar..karna kalau pinter semua…bisa kacaw dunia ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini