Kobayogas.Com – Hola lads, salam geber… Ada yang baru di tahun 2017 ini.. Apakah itu? bagi lads yang berniat membeli mobil atau motor pada awal 2017 ini, jangan kaget kalau menemui adanya kenaikan harga yang signifikan. Apa pasal?
Info ini mungkin bukan yang pertama lads baca, tapi KBY harap artikel ini bisa menambah wawasan maupun informasi bagi mereka yang belum tahu bahwa ada perubahan pada tarif biaya pembuatan/ pengurusan STNK dan BPKB.. Artinya memang ada pengaruh pada nilai jual kendaraan secara keseluruhan. Harga motor atau mobil akan naik secara perlahan di tahun 2017 ini..
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek ataupun pabrikan yang membuat kendaraan lads, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
BUKAN PAJAK STNK dan BPKB YANG NAIK
Ya, bukan nilai pajak atau yang sering kita tahun adalah STNK dan BPKN yang naik, tapi biaya pengurusannya (pembuatan).. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini bermacam macam, kenaikannya bisa dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. Hadeuh.. lieurrrr…
Keputusan yang menarik dan penuh kontroversi sih sebenarnya. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saat ini saja sudah harus menunggu sekitar satu sampai dua bulan sampai terbit, lha ini malah dinaikkan harganya! Apakah dengan harga pengurusan STNK dan BPKB yang baru proses pembuatannya akan makin cepat dibandingkan saat ini? Kita pantau saja lads.. (sumber otomania.com dan sumber lainnya)
Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂
Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…
Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com
- Email me: kobayogasblog@gmail.com
- Facebook : @kobayogas
- Twitter : @kobayogasblog
- Instagram: Kobayogas
- YouTube channel: Yogas Kobayogas
- Path: Yogas Kobayogas.com
Pendapatan naik dialokasikan untuk apa yach?
imo dan afaik, untuk kas negara, dan ujung ujungnya bayar utang negara mang.. cmiiw
jadi hutang negara yang cuma dikorup…..kita2 ikut mbayarin gitu? e berokokok sambal udang….
semoga nanti kita bayar tambah mahal juga malah makin seret tuh proses pembuatan….! biar masuk ke ontePOT 7negara paling unik
Beli pulau pribadi, jet pribadi n koleksi harem.
nyimeng aja deh…mungmet…
https://ninja150ss.wordpress.com/2017/01/15/review-lampu-led-philips-tyto/
mang, ini bln 5 mw byr pajak tahunan tertera di stnk 226rb. dgn peratrn bru kira2 naik skitar brp ya?
Pajak tahunan gak naek, yg naek kalo ente bbn ama ganti stnk per lima tahun.
Oh, kecuali kalo motor ente pake nocan 2 angka.
Siap2 aja kena 10juta (itu resminya lho).
Hadapi sazaa…
BeAT rajanya motor selama 2016: http://wp.me/p7LBn5-2nq
berita new mobilio mana mang,review yg se detil2 nya ya.hehehe
kalem mang, saya kalau bahas mobil suka ogah kalau sedikit macam iklan text berjalan, mau saya bahas sedetailnya hehehee
siiiip dah
Beuki lieur kang…..!
Aya gosip, cenah indonesia ker d udag2 rentenir….! Eta perlu jang mayar bunga na wungkul””””””! Lakadalah……!
Mungkin disuruh ngonthel kali ya?? ?