banner

Kobayogas.Com – Hola lads, salam geber… Ada yang baru di tahun 2017 ini.. Apakah itu? bagi lads yang berniat membeli mobil atau motor pada awal 2017 ini, jangan kaget kalau menemui adanya kenaikan harga yang signifikan. Apa pasal?

Yamaha R15 2017 sudah pasti kena harga baru di 2017

Info ini mungkin bukan yang pertama lads baca, tapi KBY harap artikel ini bisa menambah wawasan maupun informasi bagi mereka yang belum tahu bahwa ada perubahan pada tarif biaya pembuatan/ pengurusan STNK dan BPKB.. Artinya memang ada pengaruh pada nilai jual kendaraan secara keseluruhan. Harga motor atau mobil akan naik secara perlahan di tahun 2017 ini..

Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek ataupun pabrikan yang membuat kendaraan lads, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

begitu juga dengan XMAx 250..

BUKAN PAJAK STNK dan BPKB YANG NAIK

Ya, bukan nilai pajak atau yang sering kita tahun adalah STNK dan BPKN yang naik, tapi biaya pengurusannya (pembuatan).. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini bermacam macam, kenaikannya bisa dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. Hadeuh.. lieurrrr…

Keputusan yang menarik dan penuh kontroversi sih sebenarnya. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saat ini saja sudah harus menunggu sekitar satu sampai dua bulan sampai terbit, lha ini malah dinaikkan harganya! Apakah dengan harga pengurusan STNK dan BPKB yang baru proses pembuatannya akan makin cepat dibandingkan saat ini? Kita pantau saja lads.. (sumber otomania.com dan sumber lainnya)

Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂

Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…

Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

  • Email me: [email protected]
  • Facebook : @kobayogas
  • Twitter : @kobayogasblog
  • Instagram: Kobayogas
  • YouTube channel: Yogas Kobayogas
  • Path: Yogas Kobayogas.com

<

13 KOMENTAR

    • Pajak tahunan gak naek, yg naek kalo ente bbn ama ganti stnk per lima tahun.

      Oh, kecuali kalo motor ente pake nocan 2 angka.
      Siap2 aja kena 10juta (itu resminya lho).

  1. Beuki lieur kang…..!

    Aya gosip, cenah indonesia ker d udag2 rentenir….! Eta perlu jang mayar bunga na wungkul””””””! Lakadalah……!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini