banner

pasal modifikasi

Kobayogas.com – Dear lads, memodifikasi kendaraan itu memang mengasyikkan, terlebih lagi jika menjadi lebih indah dipandang mata, plus performa pun dapat dibuat meningkat lebih baik dari sebelumnya (standar). Namun ada satu info yang KBY dapatkan dari group penggemar Vespa sbb:

Dikutip dari group facebook komunitas penggemar vespa:

Aturan ttg modif ini, saya dapatkan dari tetangga:
——————————————————————

PERTANYAAN :

Di Indonesia banyak bengkel-bengkel yang menyediakan jasa modifikasi, pertanyaan:
1. Apakah mereka harus ijin setiap memodifikasi kendaraanya baik roda 2 atau roda 4?
2. Apakah harus ke Dirjen Perhubungan Darat untuk izin tipe ketika membeli aksesoris motor dan dipasang untuk modifikasi?
.

JAWABAN :

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, berikut ini kami paparkan mengenai kualifikasi dari modifikasi itu sendiri. Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”), menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

1. Rancangan teknis;

2. Susunan;

3. Ukuran;

4. Material;

5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper;

6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan

7. Tempat pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:

– modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;

– modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;

– Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe dimaksud terdiri atas:
1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012.

Berdasarkan hal-hal kami sampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).

Kemudian, dalam hal mengenai izin sebagaimana yang Saudara maksudkan dalam pertanyaan kedua, dapat kami jelaskan bahwa pada saat pembelian onderdil/aksesori variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bilamana onderdil/aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.

Nah bagaimana menurut lads sekalian?

kalau kek gini gimana ya?
kalau kek gini gimana ya?

Mangga digeber lads….

41 KOMENTAR

  1. Harusnya peraturannya bisa lebih d perjelas lg, dan ksh sosialisasi k bengkel2 tentang apa saja yg perlu ijin jika d ubah. Jgn seperti peraturan skarang, yg dpt d salah gunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jwb!

  2. terus terang saya setuju dengan hal tersebut bang uji layak jalan memang harus di lakukan bila modifikasi sudah extrim agar aman di gunakan terlepas darikreasi modifikator bila membahayakan diri sendiri dan orang lain untuk apa sangar dan keren juga cepat serta kuat bila taruhannya cacat atau sampai meninggal dunia, asal modif ini bebas KKN bos…bila masih berlaku hukum KKN gak guna sih peraturan tersebut…gak layak jalan tapi bos oke …jadilah ijin tersebut, kendaraan layak jalan…siapa mau protes ijin sudah di tangan bos

  3. santai aja….ntar gak lama lagi jg nguap tu peraturan
    kl ane mah simple…modif asal menambah safety(ganti ban branded profil lunak…upgrade cakram dll….trus modif visual tanpa merubah bodi asli(cutting sticker,chrome,airbrush dll…trus modif mesin dikit2 buat menunjang gaya stop&go ane tanpa ubahan ekstrem plus memakai knalpot db killer biar gak berisik( bore up lover)
    itu dah cukup….masak yo dtangkep….kecuali kl pke ban cacing,knalpot drum aspal,lampu blakang putih,aksesoris motor d trondolin malah ane dukung kl d tangkep…kl perlu gelitikin aja ampe kaku…ngahahahaha

  4. yang penting street legal aja
    spion ada, lampu sein ada, lampu rem std,
    snalpot std atawa pake db killer
    ukuran ban std ditambah bukan malah dikurangi
    dan pelat no pol kelihatan, dpn blk

    meskipun simpel n250 copot fender blk, sein blk dan no pol
    musti di tilang segera

    kalau lampu rem putih silau jangan ditilang
    tapi orangnya disiram bensin terus disuruh ngerokok pelan pelan

  5. penggangguran uda banyak dimana2, lapangan pekerjaan dikit,, orang usaha masi mau di cekik dengan peraturan yang gk penting gini,, capedeee

  6. apakah mungkin seperti motor yang dimodif jadi roda tiga, biasanya utk difabel, atopun ada yg dipake untuk narik odong-odong ato kereta kelinci?! klo masih berbentuk roda 2 sepertinya kok peraturannya terlalu berlebay-an…IMHO, CMIIRRW, TGIS, ILU….:D

  7. Yang penting safety mang, peraturan memang harus ada tapi penegakkan hukum belum tentu IMHO

    peysblog.wordpress.com/2014/09/07/selamat-datang-cbr-lokal-semoga-tidak-bernasib-sial-karena-penyakit-folio-menghantui-mu/

  8. Yg jelas langsungnya yg bakal merasakan adalah para modifikator lokal kang, merekakn rata para pengusaha menengah-kebawah, yg mecari uang demi sesuap nasi dr para customer2 yg doyan modifikasi…

  9. Saya sih setuju kalo modifikasi itu dibatasi.. Tapi kreativitas yang masih dalam batasan aman itu harusnya didukung. Semoga kedepannya bisa lebih dijelaskan poin2nya oleh pihak yang berwajib dan kalo bisa ada press releasenya biar lebih jelas.

  10. Bah… Lieur di Indonesia mah, sagala rupa ge teu Meunang.. Nu leuwih lucu tayangan di TV.. Baju sexy saeutik di sensor.. Di blur keun.. Hahaaaa dasar over ka leu2wihi.. Nadziss…

  11. saya percaya auran itu dibuat demi kebaikan, tapi kalau g dikomunikasikan langsung ke para biker gimana mereka bisa tau. tiba tiba langsung ditilang aja dengan undang undang sebagai alasan..apa masuk diakal?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini