banner
Bapak Harwan M dari Jasa Raharja menerangkan kepada blogger

Kobayogas.com – Hola lads, salam geberr.. Mungkin cukup banyak dari kita yang sudah mengetahui apa itu Jasa Raharja, tapi apakah kita sudah tau dan paham kerja atau tugas pokok dari Jasa Raharja itu sendiri ?? Nah ayo mengenal lebih dekat Jasar Raharja, biar tau fungsi dan tugas mereka lads. Jadi Jasa Raharja merupakan salah satu instansi pemerintah yang diamanatkan dalam UU no 33 dan 34. UU yang merupakan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya. Singkatnya sih memberikan perlindungan pada masyarakat saat berada di jalan raya.

IURAN PERTANGGUNGAN JASA RAHARJA

Jumlah iurannya sangat murah loh lads, hanya dengan 5000 rupiah namun memiliki manfaat yang besar pada masyarakat. Kapan kita membeli pertanggungan Jasa Raharja? Pasti banyak yang gak ngeh atau tahu ya, karena sebenarnya ketika masyarakat membeli tiket angkutan umum, baik itu Darat, udara maupun laut, maka masyarakat atau konsumen secara otomatis sudah membayar iuran tersebut secara otomatis ketika membeli tiket perjalanan, sudah ada di dalamnya lads.

Bahkan kalau kita membayar pajak kendaraan bermotor, itu sudah ada biaya iuran untuk Jasa Raharja loh, makanya kalau ada kecelakaan biasanya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

ANGKUTAN UMUM YANG TERJAMIN DALAM JASA RAHARJA

Angkutan umum yang dimaksud di atas adalah merupakan angkutan umum resmi yang terdaftar dalam peraturan pemerintah sesuai dengan perundangan yang berlaku, tidak untuk angkutan yang tidak resmi loh ya.  Lalu adanya dana wajib sumbangan yang diperuntukan bagi korban kecelakaan. Sumbangan dari pada pemilik kendaraan bermotor, berasal dari pajak kendaraan bermotor seperti yang KBY sebut di atas.

PROSEDUUR SANTUNAN JASA RAHARJA

Jasa Raharja akan segera memberikan sumbangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya apabila terjadi kecelakaan, maka diwajibkan dari anggota keluarga membuat laporan ke pihak kepolisian, cukup dengan laporan kepolisian maka dengan secara langsung pihak jasa raharja akan segera memberikan penjaminan terhadap pihak rumah sakit terkait.

prosedur santunan Jasa Raharja

BESARAN SANTUNAN JASA RAHARJA

Lalu berapa besaran dari nilai santunan yang didapatkan untuk para korban? Sesuai dengan PMK no 15 tahun 2017, dan PMK no 16 tahun 2017, maka besarannya telah diatur seperti berikut:

  • Meninggal dunia bagi pengguna jasa angkutan darat, laut ataupun udara maka keluarga
    mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,-.
  • Cacat tetap bagi para pengguna jasa angkutan darat, laut maupun udara, maka mendapatkan santunan maximal sebesar Rp. 50.000.000,-.
  • Jika pengguna jasa angkutan transportasi diharuskan mendapatkan perawatan setelah mengalami kecelakaan, maka santunan yang didapatkan maximal sebesar Rp. 20.000.000,-.
  • Jasa Raharja juga memberikan santunan, biaya penguburan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, besarannya adalah Rp. 4.000.000,-.
  • Terdapat manfaat tambahan yang diberikan oleh Jasa Raharja seperti penggantian biaya P3K sebesar Rp. 1.000.000,-, dan penggantian biaya ambulan sebesar Rp. 500.000,-.

PROGRAM PENCEGAHAN KECELAKAAN JASA RAHARJA

Jasa Raharja juga memerikan program pencegahan kecelakaan, program program tersebut adalah :

1. Mudik gratis 600 bus dan 4 rangkaian kereta api.
2. Sarana prasarana bagi operasional dijalan raya seperti ketersediaan mobil ambulan, traffic cone, barikade, kamera cctv, hellycam, speed gun, dan lain sebagainya.
3. Pelatihan penanganan korban laka lantas didaerah blackspot.
4. Sarana evakuasi korban dan ambulan.
5. Check point bagi pengendara sepeda motor di 12 titik yang ditentukan.
6. Diklat pengemudi dibeberapa provinsi.
7. Kegiatan safety riding yang melibatkan kepolisian dan jasa raharja, berkeliling ke beberapa kampus atau universitas.
8. Kegiatan dialog publik di tiap provinsi.
9. Forum group discussion dan dialog publik.

BEDANYA JASA RAHARJA DENGAN JASA MARGA?

Nah gimana, sudah pahamkan tugas dari Jasa Raharja sendiri. Ingat Jasa Raharja loh, bukan Jasa Marga. Jika Jasa Marga hanya menangani permasalahan kecelakaan di jalan tol, maka Jasa Raharja cakupannya lebih luas, menangani kecelakaan di darat, laut, maupun udara.

Kecelakaan di darat, definisinya adalah kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih. Motor dengan motor misalnya. Nah bagaimana jika kita sedang naik ojek online misalnya, lalu mengalami kecelakaan jatuh? Maka jasa raharja tidak dapat memproses itu, karena ojek online bukan merupakan angkutan umum yang resmi sesuai ketentuan, dianggapnya pun hanya sebagai kecelakaan tunggal.

Beda hal jika saat naik ojek online, lalu motor yang kita naiki ditabrak atau mengalami kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih, maka Jasa Raharja dapat memproses santunan yang menjadi hak pengguna jalan raya.

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi contact center dari Jasa Raharja di 150 00 20 atau sms ke no 0812 10 500 500. Semoga bermanfaat lads!

nara sumber: Harwan M (Jasa Raharja)

Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂

Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…

Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

  • Email me: [email protected]
  • Facebook : @kobayogas
  • Twitter : @kobayogasblog
  • Instagram: Kobayogasblog
  • YouTube channel: Yogas Kobayogas
  • Path: Yogas Kobayogas.com

<

19 KOMENTAR

  1. klo untuk pengguna bus wisata, jasa raharja masih cover gak Mang ? pan blom lama ada tuh kecelakaan bus wisata di Cikidang

  2. “Ingat Jasa Raharja loh, bukan Jasa Marga. Jika Jasa Marga hanya menangani permasalahan kecelakaan di jalan tol, maka Jasa Raharja cakupannya lebih luas, menangani kecelakaan di darat, laut, maupun udara.”

    Maap om kobay … setau saya Jasa Marga itu kan BUMN yg menangani pembuatan dan pengelolaan jalan tol … bukan menangani permasalahan kecelakaan di jalan tol … kalo kecelakaan di jalan tol pun tetep aja yg mengcover Jasa Raharja …

    Bener gitu ga sih ? …

    • Kalo pungli polshit kena cover jasa raharja, bisa bisa jasa raharga cuma bertahan 2 minggu bro. Abis itu kolaps tuh

  3. Berarti kalo kecelakaan lapor polisi gt buat ngurus santunan jasa raharja mang? Misal langsung dibawa ke faskes bisa klaim ke jasa raharja ndak ya? Soalnya mindset masyarakat udah males dluan urusan sama pakpol

      • masih ada kok polisi yang baik, melindungi dan melayani masyarakat … cuman terlanjur rusak citranya gegara pembenahan yang gak maksimal

        #mashookkk pak ekoo

      • Nah, jangan sampe kecelakaan kita naik motor kryptom jafil, lapor polisi (padahal kecelakaan tunggal) tapi buat nyelesein masalah sama depet jasa raharja kita jangan sampe kehilangan pajero sport 1 biji

        Walaupun seringnya begitu. Ngah ngah ngah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini