banner

Kobayogas.com – Hola lads, salam geberr.. Kasus Video Polisi Pungli KalSel yang melibatkan supir truk terus bergulir.. Kali ini beritanya adalah Dinas Kepolisian Kalimantan Selatan sedang mencari pengunggah video viral tersebut dan si pengunggah sudah terjerat pidana UU ITE yang berlaku di Indonesia serta terancam 4 tahun penjara.. Waduh mak..

Ramai banget perihal video oknum polisi di Banjarmasin Kalimantan yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya sehingga terjadi transaksi yang masuk kategori pungli. Video tersebut sudah jelas dibuat langsung oleh sang sopir truk namun sampai saat ini belum diketahui siapa pengunggah pertama video tersebut, apakah sopir truk tersebut atau ada pihak lain yang menyebarkannya tanpa sepengetahuan sopir truk sebagai pemilik video tersebut.

Pasal UU ITE memang mengatakan bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai telah membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka. Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga keduanya terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.

Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Waduh..

Dalam pelanggaran sesuai UU ITE hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Berikut rincian detail UU ITE :

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Namun pada tahun 2016 sebagian UU ITE mendapatkan revisi, berikut revisinya :

  1. Ketentuan tentang Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik mengalami tiga perubahan.

Pertama, menambah kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.

Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.

Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

  1. Penurunan ancaman pidana; ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, dendanya juga diturunkan dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Penurunan ancaman pidana lainnya adalah ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti. Dari pidana paling lama dua belas tahun, menjadi paling lama empat tahun dan denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Duh jadi ngeri gini yak lads.. kita harus berhati dalam memberikan suatu informasi ke media sosial, jangan sampai kita yang berniat baik namun karena tidak paham akan UU ITE justru akan tercerat ancaman pidana.

sumber foto: https://www.instagram.com/polantasindonesia/

sumber berita:

aripitstop.com

Pasal-Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik

http://tekno.liputan6.com/read/2663551/hati-hati-di-internet-revisi-uu-ite-mulai-berlaku-hari-ini

https://news.detik.com/berita/d-3357595/uu-ite-polri-tersangka-pencemaran-nama-baik-tak-bisa-langsung-ditahan

Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂

Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…

Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

  • Email me: [email protected]
  • Facebook : @kobayogas
  • Twitter : @kobayogasblog
  • Instagram: Kobayogasblog
  • YouTube channel: Yogas Kobayogas
  • Path: Yogas Kobayogas.com

<

53 KOMENTAR

  1. Laahh bisa begono.. Trus oknumnya itu gimana dong?.. Kalo kayak gini boleh dong kita curiga kal itu emang sepengetauan atasannya alias bagi hasil..

  2. harus nya polisi berterima kasih pada pengunggah video itu.. karna anak buahnya yang suka ” minta jatah” ketahuan… harusnya ini di jadikan momen buat bersih bersih oknum polisi…
    #MERDEKA ????

  3. Wakakakakakakakakaka…

    Ga bisa komen selain dari itu, nanti bisa tercyduk guwah….

    :wakakakakakakakakaka..

  4. Ehh goblok kalo yg ngunggah video dipenjara 4thn, nanti masyarakat Indonesia bakal takut untuk merekam kejadian pungli , dan pada akhirnya semakin banyak polisi yg melakukan pungli
    Hanya ada 3 polisi jujur di Indonesia
    1.patung polisi
    2.polisi tidur
    3.jendral hoegeng
    #saveindonesia
    #indonesiakrisismental

  5. Terkesan kalau korban merekam video sedang tertindas bisa masuk penjara bila pelakunya merasa dicemari nama baiknya. korban yang malah dipenjarakan sama pelakunya.

    Unik juga kalau baca manfaat uu tersebut:
    “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
    dilaksanakan dengan tujuan untuk:
    a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
    e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informas”

    https://kupasmotor.wordpress.com/2017/08/17/motor-sport-retro-modern-buatan-gpx-150cc-dan-200cc-sangat-keren-dengan-double-discbrake-tulen-yang-indonesia-kapan/

  6. suatu ketika terjadi kecelakaan lumayan ANEH dimana telah terjadi tabrak lari terhadap anggota POLISI TIDUR dimana si penabrak beriniSIAL MH kabur setelah menabrak serta melindas bagian tulang ekornya hingga polisi tidur tersebut tidak bisa berdiri. atas kejadian tersebut dibutuhkan beberapa team untuk mengangkat sang korban karena badan kejang dan terbujur kaku.
    hingga saat ini MH sebagai tersangka tabrak lari dikenakan hukuman 2 hari perbaikan dan denda maksimal 200rb untuk beli semen dan pasir.

  7. Lah DUNIA TERBALIK…. Yg ngasih fakta malah terancam pidana!
    trus polisi nyang punglinya piye kabare….salut!

  8. Uu ite itu kan di buat di pemerintahan sekarang pokoknya jangan hina jangan kritik pasti aman menghina masuk penjara kritik = makar hukum makin tidak jelas

    • UU ITE disahkan DPR tahun 2008 di masa kejayaan SBY dan Demokrat.
      Revisinya dilakukan tahun 2016.

      Benci boleh, bodoh jangan.

  9. Harusnya pasal tersebut tidak bisa digunakan kepada pengunggah video itu

    Yang dimaksud pencemaran
    Adalah seseorang yang tidak perlakuan kesalahan tapi di tuduh bersalah

    Untuk kasus ini
    Sang penyuap dan yg diauap sudah terbukti bersalah

    Jadi logika sederhananya sang pengunggah video tidak mencemarkan nama baik siapapun

    Sama halnya dengan berita yang ada d media elektronik / media sosial lainnya

    Kalo tetep dipaksakan kasus ini
    Harusnya semua berita dari media apapun akan kena kasus yang sama dari dulu

  10. Wadaw, kenapa jadi gitu, yang ngelakuin pungli harunya yg di cari, kenapa jadi yg nyebar video yg di cari, dasar….
    Ini bukti bahwa hukum yg berazaskan UU hanya berlaku sepihak saja…
    Emangnya dengan nyebar video gitu jadi ngerusak nama baik Polantas, Polda, polri?
    Justru dengan menyebar video itu harusnya berterimakasih, karena ada crew dari Polda ada yg bertugas tidak baik, dan tidak sesuai…

  11. interpretasi UU yang seenak udelnya doank
    pasal 27 ayat 3 bisa dikenakan apabila terdapat unsur pencemaran nama baik

    apanya yang dicemarkan kalo memang terbukti si oknum memang melakukan suap? (dibuktikan dengan si oknum dan si sopir yang dijadikan tersangka)
    pfft :v

  12. ane rada awam soal hukum … cuman kudunya mah, hukum itu adalah sesuai logika karena yg bikin juga manusia …

    klo misalnya si perekam dan si pengunggah video itu jadi whistle blower gmana

    #colekOmLeo dong

  13. Mau komentar, tp takut TERCYDUK,
    Harusnya pemerintah mensosialisasi ulang apa itu artinya kebebasan berpendapat.,

  14. Nama baik mana yang tercemar mang ? ?

    Eh btw klo si supir nyimpen aja videonya trus ngadu langsung ke kantor polisi, kira2 diusut nggak ? Udh itu aja..

    Tung tang tung… Tung tang tung…

  15. Laahh katanya indonesia sedang gencar-gencarnya berantas pungli.. Ini kok ada orang yg ngasih bukti telah terjadi pungli malah mau di tahan… Wkwkwkwkk

    Dagelan tenan… ?

  16. Menurut gw ya, istilah bersalah atau tidak mmg harusnya pengadilan yg menentukan, nah kalau mau “lebih” aman mungkin nama instansi dan mata dari “pelaku” bisa di sensor dulu sebelum upload video. Dan komentar kita yang mengikuti video tsb juga berbahaya dianggap melanggar UU ITE. Jadi jangan “men-judge” orang/ instansi/ perusahaan sebelum hukum yg memutuskan bersalah/ tidak.
    Contohnya video disensor mata nya seperti di TV kalau ada rekaman terhadap pelaku kriminal/ kejahatan dulu selalu disensor. Kalau belum melalui persidangan mungkin di Kepolisian menerapkan azas “praduga tak bersalah”. CMIIW.
    Tetapi jujur saja hukuman segitu bagi pelanggar UU ITE sangat berat ?

    • Mungkin lebih amannya melalui prosedur pelaporan dulu, jika sudah sampai persidangan dan Hakim memerlukan bukti dari pelapor nah video tsb bisa diperlihatkan di persidangan. IMHO lho ya..
      Tau ah… Nunggu Om Leo yg komen ajah secara Dia lebih Expert ?

  17. Nanti2 kalo ada pencurian atau begal aksinya jangan direkam! Nanti bisa mencemarkan nama baik si begal itu sendiri.. ntar kalo sibegalnya ngelaporin elu baru tau rasa lu bisa dipenjara..
    Wkwkwk itu lah logika polishit!
    Kok jd kesel sendiri ya sama kasus ini.. hadeuhh!!!

  18. sepertinya rakyat tidak berwenang mengungkap kebenaran, bahkan mengungkap kebetulan pun tidak boleh
    polisi sekarang diduga tidak sadar gajinya dibayar dari pajak rakyat
    gmn klo rakyat udh geram & stop byr pajak
    apakah siap kerja tidak digaji?
    harus diamandemen UU ITE spy tdk mengkriminalkan PENGUNGKAP KEJAHATAN baik perekam maupun penyebar
    klo blm d ubah UU ITE hampir dipastikan rakyat akan kapok MENGUNGKAP KEBENARAN
    #savehukumindonesia

  19. nunggu berita versi lengkapnya aja dah, semoga ada media berita yg mengcover
    kronologisnya gimana & kenapa kok pengunggah video bisa kena ancaman hukuman

  20. Kalaupun kena mungkin masalah pelanggaran sogok/kayu ilegal.
    Tapi kalau gitu yg disogok/anggota juga kena… serba salah.

    Kalau dikenakan uu ite, memang anggota gak kena, tapi kan malah aneh saja… gak belajar dari kekuatan medsos apa gimana…

    sepertinya pernyataan tentang kena pasal uu ite ini terlalu terburu2 gara2 viral duluan.l

    • Lah ada video pryataan dr bpk polisisnya tuh.
      Berita awal2 bner, gak perlu revisi. Emamg kena ancaman.

      Dr awal sy bilang nih masalah bpk polisi terlalu terburu2 komentar, emang gak ngerti apa kekuatan medsos sekarang gimana?.
      Giliran banyak yg protes di medsos, skrang pernyataan lain?, efeknya? -> jgn2 berita2 awal cukup dibilang hoax, pengadu domba, dll ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini