banner

Kobayogas.Com – Hola lads, salam geber.. Operas Zebra merupakan istilah operasi penegakan hukum dan disiplin pada kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak kepolisian.. Apa saja sih daftar “dosa” yang diincar dalam operasi Zebra 2016 ini?

operasi-zebra-2016-1

Kalau kita punya kendaraan lengkap semua, dari mulai spion hingga pelat nomor kendaraan alias nomor polisi disertai adanya kelengkapan surat surat seperti Surat Izin Mengemudi dan STNK, maka kita tak perlu takut. Apalagi kalau semua lampu berfungsi sebagaimana mestinya.. dari lampu depan hingga sein.. Apa yang dikawatirkan? Gada lah..

Ada setidaknya 17 daftar incaran “dosa” yang akan menjadi perhatian bagi para petugas polisi yang melaksanakan operasi Zebra 2016 di lapangan nanti.. Apa saja sih daftarnya? Mangga disimak biar menjadi perhatian kita semua..

Ada 17 pelanggaran yang menjadi incaran polisi pada Operasi Zebra 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 28 November 2016 ini, apa saja itu ? Berikut daftarnya :

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Menerobos traffic light (lampu merah).

  3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis.

  4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis.

  5. Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.

  6. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll).

  7. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor).

  8. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil).

  9. Tak menyalakan lampu saat siang hari (motor tentunya).

  10. Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan.

  11. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya.

  12. Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan.

  13. Geng motor/balap liar.

  14. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang.

  15. Pengemudi di bawah umur.

  16. Angkutan umum tidak layak pakai.

  17. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

operasi-zebra-2016

Bagi pelanggar poin-poin diatas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan. Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

  1. Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

  5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

  13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

sumber : otojurnalisme.com

So lads, silakan dicek semua kelengkapan kendaraan bermotor milik lads, jangan sampai lampunya ada yang padam tar jadi masalah. Jangan lupa ojo gontok gontokan melawan arus atau kebelet melanggar lampu lalu lintas.. Paling penting, pakai helm bagi pengendara motor dan pakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.. Keduanya bukan cuma hiasan kok.. 🙂

Baca juga artikel lainnya, terima kasih sudah bantu sharing 🙂

Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…

Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

  • Email me: [email protected]
  • Facebook : @kobayogas
  • Twitter : @kobayogasblog
  • Instagram: Kobayogas
  • YouTube channel: Yogas Kobayogas
  • Path: Yogas Kobayogas.com

<

19 KOMENTAR

  1. Mesin klotok2 rompal ga termasuk ya? Padahal kan kl ampe rompal ditengah jalan bs membahayakan pengguna jalan yg lain.

  2. sekalian di test Mang, itu modif lampu sein si Frozen kira-kira bakal kena tilang ato gak yah ? semoga aparat nya paham dan tidak asal main tilang ya Mang

  3. pasal pake hp disaat mengemudi juga nih..banyak ojek onlen yg gitu selain orang umum juga. kirain diajarin sama kantornya tatacara SOP yg bener

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini