banner

Kobayogas.com – Hola lads, salam geber… Masih ingat tentunya ya kejadian banjir di daerah Kemang pada tanggal 27/8/2016 lalu yang menyebabkan banyak kendaraan terendam air bahkan tidak sedikit mobil mewah yang pasrah harus menyelam sambil minum air.. Btw dijamin asuransi gak sih kalau kena banjir? Apakah asuransi akan membayar klaim kendaraan yang terkena banjir? Temukan jawabannya di bawah ini kuy..

mobil mewah kena banjir di kemang

Banjir yang konon disebabkan jebolnya 5 tembok rumah warga yang berbatasan langsung dengan Kali Krukut. Akibatnya air seakan tak terbendung lagi dan membuat genangan yang tinggi hingga membuat banyak kendaraan terendam dan diantaranya mobil mobil mewah eropa seperti BMW pun mengalami nasib naas kudu rela terendam air banjir.. Bagaimana asuransi menyikapinya?

Well, KBY memang memegang urusan klaim untuk asuransi tapi bukan untuk kendaraan bermotor hehe, pun begitu KBY akan sharing sejauh yang KBY pahami dan ketahui tentang jaminan dan kondisi polis kendaraan bermotor terutama untuk kerusakan akibat genangan air atau banjir.. Apakah perusahaan asuransi menjamin kerusakan kendaraan akibat bencana alam tersebut?

baca juga: Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor Part 1

Jawabannya adalah tergantung.. Loh sudah bayar iuran premi tiap tahun kok giliran klaim susah banget! Tenang, yang paling penting itu adalah kenali dulu polis asuransi kendaraan bermotor yang lads miliki.. Biasanya Tertanggung suka malas baca, kadang marketing Asuransinya juga males ngasih info panjang lebar.. Tapi kalau bicara polis standar kendaraan bermotor akan aman kok, karena standar isinya pasti sama semua kecuali ada perluasan (tambahan klausula)..

mobil mewah kena banjir di kemang 1

Secara prinsip, asuransi mobil (kendaraan bermotor) ada dua tipe yaitu TLO alias Total Loss Only dan All Risk atau Comprehensive.. Yuk kenali satu persatu secara singkat..

1. TLO atau Total Lost Only. 
Secara umum, asuransi tipe ini hanya menjamin atau melakukan ganti rugi jika mobil lads hilang atau mengalami rusak berat hingga 75-85%. Sedangkan kerusakan kecil seperti baret, penyok, terendam banjir gak akan diganti.

2. All Risk.
Yang tipe ini menjamin semua kerugian mulai dari baret, penyok, kaca pecah, bumper sowek, ban sobek akibat kecelakaan (bukan karena botak karena pemakaian) hingga terbakar semua akan diganti. Tapi kalau kena air alias banjir gimana? belum tentu dijamin lads. Loohh kan all risk alias comprehensive?? Betul sekali tapi all risk dalam kondisi polis standar dimana tidak menjamin kerugian/ kerusakan akibat Act of God alias bencana alam seperti banjir atau gempa bumi..

Disinilah letak penting pengetahuan dari asuransi yang dipakai. “Coba cermati dulu asuransinya. Apakah ada perluasan tidak, hanya comprehensive (kerap disebut all risk-red) atau justru TLO (total lost only),” sebut Laurentius Iwan, Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto-red).

baca juga: Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor Part 2

Perluasan atau tambahan klausula yang dimaksud adalah seperti kejadian alam (gunung meletus, tsunami, banjir, dan lainnya) serta juga huru hara dan kerusuhan.. Nah kalau polis kendaraan bermotor lads itu All Risk Standar ya gakan dijamin kalau kena banjir.. tapi kalau pake perluasan Act of God (Bencana Alam) maka kejadian banjir di Kemang kemarin akan diganti oleh pihak asuransi.

PERHITUNGAN KLAIM

Perhitungan klaim alias ganti rugi  tentu sesuai perhitungan dari pihak asuransi sesuai isi standar polis asuransi itu standar, apakah perbaikan atau penggantian utuh. Patut dipahami juga mengenai penggantian utuh dari pihak asuransi, penggantian yang dimaksud bukanlah unit baru, tapi berupa uang tunai dan dinilai berdasarkan kondisi mobil sesaat sebelum kejadian. Karena prinsipnya Asuransi adalah mengganti kerugian obyek pertanggungan milik Tertanggung seperti sesaat sebelum kejadian..

contoh mobil yang menerjang banjir
contoh mobil yang menerjang banjir

Apakah uang penggantian akan diterima oleh kita 100%? Tidak lads, perlu juga diketahui bahwa secara standar asuransi ada yang namanya deductible alias resiko sendiri yang ditanggung oleh pemilik polis asuransi.. Besarannya saat ini sekitar 200 ribu hingga 300 ribu.. Jadi kalau biaya perbaikan 1 juta, ya asuransi akan memberikan uang ganti sebesar 700 ribu, tidak lebih tidak kurang..

Oia kang, kalau kasusnya menerjang banjir gimana? Nah kalau itu dengan tegas asuransi akan menolak, karena hasil alias efeknya kemungkinan besar sudah bisa ditebak alias tidak terjadi secara sudden dan unforeseen (tiba tiba dan tak terduga). Kalau nerjang terus mobil mledus karena water hammer atau hydro crack ya itu sudah menjadi resiko yang harus ditanggung pemegang polis..

Baca juga artikel artikel lainnya ya lads… makasih sudah bantu sharing…

Kunjungi juga blog mang Saka di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

Contact me at…

email me: [email protected]
fb fanspage: @kobayogas
tweetme: @kobayogasblog
Instagram: Kobayogasblog

11 KOMENTAR

  1. Kumaha mun ker jalan tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang eta di ganti moal tah, eta ka asup bencana alam atau kecelakaan

    • Kalau kasusnya tertimpa pohon tumbang asupna aog Mang alias bencana Alam. Kan yg bikin pohon rubuh angin kencang

  2. Ngurus klaim asuransi emang paling ribet. Jangankan yg blom tentu ditanggung, yg jelas2 covered risk aja repotnya bukan main. Misal, TLO, jelas2 motor ilang ditanggung, laporan polisi ada, tetepp aja mst nunggu 3 bln. Kasian yg pny cicilan, tagihan dan denda berjalan dlm masa wkt yg dia ga pake kendaraan.

    Sorry ni mang, no offense. Tp ini kenyataan.

    Nah back to topic. Apakah banjir ditanggung? Kl all risk seharusnya iya. Namanya all risk smua akibat yg timbul selama tdk disengaja dan bkn hasil kejahatan ya dicover. Makanya ada istilah natural cause.

    Nah misal skarang nerjang banjir, bsknya mesin rusak. Pas diklaim ditolak, malah nanya, bapak udah tau banjir ngapain diterjang? Keplak aja palanya.

    • lah memang strictly mengacu polis gitu, kalau nerjang banjir terus rusak namanya bukan sudden dan unforeseen lagi, sementara klausul polis bilang kejadian harus tidak terduga hehehe..

      Mengurus kehilangan memang gak bisa cepat, 3 bulan harusnya sih paling lama.. tapi balik lagi ke perusahaan asuransinya sih wkwkkww.. kalau yang demen kolek premi tapi susah bayar klaim ya ada aja wkwkwk

  3. klo gampang namanya bukan ngeklaim asuransi..tp narik atm :p
    btw ada kok cara ngurus asuransi yg enak
    yaitu punya kerabat yg jadi pegawai di asuransi tsb, pegawai lho ya bukan sales
    sukur2 udah jabatan manajer

  4. setau ogut banjir ada pilihannya sendiri ya biar all risk? dan kalo mau ditanggung, premi-nya lebih mahal dibanding all risk tanpa banjir?

    cmiiw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini