razia pelajar

Kobayogas.com – Salam geber lads.. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa syarat dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya itu adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi bagaimana bagi mereka penyandang disabilitas, boleh kah?

Pengirim: Agoes Ardani

assalamualaikum om… saya mau curhat nih…. bingung nih mau share dimana begini kebetulan saya mengajar di salah satu slb di kota kebumen jawa tengah yang didalamnya banyak terdapat anak anak penyandang disabilitas. nah ceritanya begini, nih berkaitan dengan SIM, bagi pengendara motor.

bermula dari seorang anak tuna rungu yang yang mampu mengendarai kendaraan bermotor kebetulan terjaring razia kendaraan sepeda motor ada 2 orang nih. mereka sama2 terjaring razia. nah yang satu kena tilang dan yang satu kagak kena kebetulan mereka sama sama tuna rungu. dan tidak diperbolehkan memiliki SIM dikota saya, entah dikota lain.

anak yang terkena razia itu bicaranya agak jelas. sehingga polisi kagak percaya kalau itu anak tuna rungu. tapi ketika saya mengantar dia cek kesehatan ujtuk pembuatan sim ternyata ditolak. nah lho…. bagaimana ini…. masa setiap ada razia harus ketilang terus kan kasihan… kebetulan waktu itu terjaring razianya pagi waktu jam berangkat sekolah…

semoga kelak ada kebijakan2 bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor.

Surel di atas adalah kiriman dari bro Agoes yang bekerja sebagai pengajar di salah satu SLB di JaTeng. Intinya bro Agoes menanyakan sebenarnya apakah penyandang disabilitas diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Terutama dalam kasus penyandang disabilitas tersebut katakanlah sudah mahir mengemudi/ mengendarai kendaraan..

Awalnya KBY pun tidak tahu menahu akan persayaratannya, namun untuk memberikan jawaban yang legal kepada bro Agoes plus untuk menginformasikan kepada para pengunjung blog kobayogas.com ini, maka KBY mencoba cari tahu persyaratannya dan apakah ada pelarangan kepemilikan SIM bagi penyandang disabilitas.

Melalui situs www.polri.go.id akhirnya KBY menemukan jawabannya lads…

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan
A. Usia
– SIM A Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Sangat jelas pada poin D, bahwa calon pemilik SIM harus mendapatkan surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dimana menurut pemahaman KBY sayang sekali bagi para sahabat kita penyandang disabilitas (dalam hal ini tuna rungu) berarti memang tidak diperkenankan memiliki SIM 🙁

Tentu tujuannya baik, contoh, bagi penyandang tuna rungu, ditakutkan tidak dapat mendengar suara klakson dari kendaraan lain yang dapat memicu terjadinya kecelakaan. Namun apabila sudah menggunakan alat bantu dengar, opini KBY sih seharusnya sudah memenuhi syarat ya.. Ada opini lain kah lads?

surat-izin-mengemudi

Baca juga artikel lainnya lads…

Mangga digeber ladsss… Thanks for reading and sharing this article…

Kunjungi juga blog di bawah ini ya.. www.sakahayangna.com

Contact me at…

email me: [email protected]
path me: Yogas Kobayogas.com
whatsapp me: 08184YOGAS (96427)
Tweet me: @kobayogasblog

37 KOMENTAR

  1. Pertamax untuk pertama kali nya.. hhe
    sepertinya memang gk boleh om..
    yg sehat aja sering kecelakaan dmana2,, apalagi bwt penyandang cacat.. Lebih Berbahaya om..

  2. Klo penyandang disabilitas ky ga da kaki (dikarenakan cacat bawaan lahir atau kecelakaan) ky’y masih bisa dapet sim khusus. Selain itu mungkin ga bisa.

  3. memang ada sim khusus untuk disabilitas. kecuali buta yak. btw kalo masalah tuna rungu, banyak juga kok yg budeg2 diklaksonin nggak ngarti. case in point: sopir2 angkutan umum. masalah sehat jiwa dan rohani? banyak yang basi juga. kebanyakan orang sakit jiwa di jalan. hahhahahaa. just stating the obvious. reality of our traffic condition.

  4. Kadang kita ga sadar…
    Bahwa sebagian drkita berkacamata, termasuk ane….

    Coba deh…
    Yg min-plus nya lebih dr 3, ga pk kacamata riding ato driving…
    Bisa liat jelas ga?

    Ane silinder….
    Kalo malam riding-driving semua cahaya jadi bias… Kecuali pk kcamata.
    Mestinya ane juga ga boleh punya sim.

  5. Pernah sih liat kecelakaan motor yang ketabrak ternyata tuna rungu dan gak denger pas di klaksonin di pertigaan, gawatnya yg nabrak hampir dihakimi untung ketauan kalau yg ditabrak emang gak denger. Untung gak ada yg luka parah….btw sepupu ada juga yg tuna rungu dan memang gak kita bolehin naik motor, malah lebih aman naik kendaraan umum atau dianter karena tuna rungu 100%, biar bisa baca bibir.

  6. saya pernah dengar kalau ada SIM untuk orang yg berkebutuhan khusus.
    tapi saya juga sering dengar kalau banyak polisi yg tetap menilang walaupun sudah punya SIM khusus tersebut.

    apa mungkin harus pakai sepeda listrik yg tidak perlu SIM, supaya tidak diganggu polisi di jalan?

  7. jangan2 dilarang jalan. betul bang, ada alat bantu akan jadi pengecualian. memang sebaiknya tuna rungu khususnya sangat bijak jika tidak menggunakan kendaraan.

  8. Di acara net86 pernah kok ada tuna rungu yang kena tilang..ksian juga sihh..coba cek yutub..kalo kata polwannya sih *seingetku* tuna rungu tidak diperbolehkan mengendarai kendaran bermotor..SIM yg untuk berkebutuhan khusus pun hanya mengakomodir yang tuna entah kaki,tangan dsb..tapi entahlah,,aku kurang inget juga Om..monggo dikoreksi kalo salah

  9. Sependek pengetahuan saya tuna rungu memang tdk bisa mendapatkan SIM, namun terkait “alat bantu dengar” ini bisa jadi wacana baru kedepan.

    Namun regulasinya juga harus spesifik/detil dan tegas, misalnya:
    “penederita tuna rungu dengan mengenakan alat bantu dengar mampu mendengar dan bereaksi saat mendengar suara xx desibel”,
    dan ini harus melalui uji kesehatan dg alat yg terkalibrasi.

    Kalau nggak sedetil itu bakalan mengulang cerita “razia knalpot”

  10. jangankan tuna rungu, yg normal aja di klakson sampe kiamat ya gak nyadar, lha dia pake Headset, malah ada yg gak pake helm malah pake headphone, pengen tak tabrak aja -_-

  11. POLISI GOBLOK TAI
    AKU TUNA RUNGU PUNYA SIM C SEJAK 2003, AKU GAK BISA DENGAR GAK PAKAI BANTU ALAT DENGAR TAPI MOTOR PAKAI SPION 2 YA. DULU 2003 AKU SAMA IBU MAU PASANG SIM C TAPI POLISI KATA TOLAK PASANG SIM C , PAKSA DAN MARAH MINTA PASANG SIM C MAU BAYAR , UDA TERIMA PASANG SIM C. POLISI BODOH YA.

  12. Yang bikin aturan, tidak pernah merasakan sebagai tunarungu. Padahal, tunarungu, lebih jeli dalam memakai spion, ketimbang orang yang “merasa dirinya” normal. Orang yang sok normal, malah bisa bikin SIM tanpa tes. Padahal, di jalanan mereka tidak mahir. Bahkan membahayakan. Spion tidak digunakan. Bahkan lampu sein ke kiri, eeee…. beloknya ke kanan…hahahaha.
    Kalo usul saya sih, mending dikasih saja SIM sementara. Terus dilihat trek rekot-nya selama setengah tahun. Jika bagus, baru diberi SIM permanen.
    Semoga jadi pertimbangan. Jaya Selalu Indonesia…….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini