banner

logo-mari-berasuransi

Dear Lads,

Kali ini KBY mencoba membahas sesuatu yang bergerak dalam bidang jasa yang mungkin kita tidak pernah mengetahui seberapa pentingnya hal tersebut dalam kehidupan kita. Hal tersebut adalah asuransi, dan yang ingin KBY sharing disini adalah asuransi kerugian,/ umum (general insurance) bukan asuransi jiwa (life insurance).

Jika kita menyebut kata asuransi, apa sih yang terbayang dipikiran kita pertama kali? Seseorang yang disebut agen, (kadang) memakai dasi, lalu door to door ke tiap rumah atau berdiri menawarkan asuransi di mall? Malah cenderung annoying? Well, dulu mungkin iya, dan hal tersebut biasanya cenderung dilakukan oleh agen asuransi jiwa, unlike agen asuransi kerugian. Bukan bermaksud look down mereka (agen asuransi jiwa), tidak seperti itu, ini hanya untuk lebih membedakan treatment yang dilakukan asuransi kerugian dibandingkan dengan asuransi jiwa.

Terus maksudnya apa dong bahas ginian? KBY agen asuransi? Wkwkwkwk..bukan lads, tapi KBY memang kuli di salah satu perusahaan asuransi kerugian. Pada kesempatan ini KBY hanya ingin berbagi pengetahuan seputar asuransi, ya sejauh yang KBY punya, karena KBY juga bukan profesor asuransi hehe. KBY akan bahas asuransi kendaraan bermotor karena dunia kita yang berhubungan dengan blog ini adalah otomotif.

Bicara asuransi, pasti akan membahas premi, apa premi itu? Secara singkat Premi adalah sejumlah nilai (uang) yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai pengganti Jasa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam satu jangka waktu (bisa 1 tahun atau 2 tahun tergantung negosiasi awal).

Besarnya premi gimana? Yang pertama tarif (atau disebut juga rate) sudah ada yang mengatur di Indonesia, namanya Dewan Asuransi Indonesia, minimal dan maksimalnya sudah diatur oleh Badan tersebut. Yang kedua adalah harga kendaraan itu sendiri. Jika kendaraan baru ya lebih mudah, tinggal lihat price list, jika seken? ya kita lihat tahun dan harga di pasar berapa.

Selain premi dan harga, juga terdapat Polis, apa lagi itu? Polis adalah suatu kertas/ sertifikat yang merupakan bukti bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan kewajiban dalam satu periode. Kedua polis dimiliki kedua belah pihak, asli disimpan/ dimiliki Tertanggung, copy disimpan Penanggung.

Tertanggung? Penanggung? Bahh apaan tuh? Singkatnya adalah, Tertanggung (pemilik barang dan pemilik polis) yang membayar premi, sedangkan Penanggung adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dan penerima premi dari lads. Paham ya sampai sini hehehe.

Terdapat 2 jenis cover atau jaminan yang berlaku di asuransi kendaraan bermotor, yaitu jaminan All Risk/ Comprehensive (AR) dan Total Loss Only (TLO). AR menjamin nyaris apapun kecuali yang dikecualikan disebutkan di dalam polis (misal baret sedikit boleh klaim). Sedangkan TLO hanya menjamin jika kerusakan yang dialami oleh kendaraan lads sampai dengan 75% (bisa dibilang kerusakannya nyaris total) atau kendaraan lads hilang.

KBY berikan simulasi agar pemahamannya bisa di dapat.

1. Mobil (misal Honda Jazz)

Tipe/ Merk Kendaraan: Honda Jazz i-DSI CVT 2005 di pasaran seharga 100 juta

Rate/ Tarif yang berlaku untuk kondisi All Risk : 2%

Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah 100 juta x 2% = 2 juta.

Periode jaminan berlaku selama 1 tahun (misal 20 Agustus 2013 – 20 Agustus 2014). Sehingga kendaraan lads terjamin selama 1 tahun penuh dan dilindungi oleh asuransi

Untuk TLO perhitungannya sama hanya tarifnya biasanya lebih rendah dari All Risk, misal hanya 1%

2. Motor

Tipe/ Merk Kendaraan: Kawasaki Z250 tahun 2013 harga 48,5 juta

Rate/ Tarif yang berlaku untuk kondisi TLO : 1%

Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah 48,5 juta x 1% = 485 ribu.

Kok Motor hanya TLO? Hehehe…saat ini sejauh yang KBY tahu, All Risk untuk motor hanya berlaku untuk 250cc ke atas dengan minimal harga 50 juta.

Coming up next Parts 2, KBY akan membahas Resiko Sendiri, Klaim, dan kenapa kita butuh asuransiThanks for reading lads

Jangan lupa motornya asuransiin neng ...
Jangan lupa motornya asuransiin neng …

63 KOMENTAR

  1. 2. Motor

    Tipe/ Merk Kendaraan: Kawasaki Z250 tahun 2013 harga 48,5 juta

    Rate/ Tarif yang berlaku untuk kondisi TLO : 1%

    Sehingga premi yang harus dibayarkan adalah 48,5 juta x 1% = 485 ribu.
    ===========================================================

    Perbulan y kang??!!

  2. ada yg sudah ikut asuransi all risk, tapi ketika kendaraan kena musibah banjir, pihak asuransi tidak menanggung dg alasan itu bencana. lalu apa arti all risk?

    Dan setiap klaim kerusakan, akan dikenakan biaya klaim untuk setiap kejadian.

    mungkin bisa bantu jelasin?

    • Berarti all risknya tidak diperkuas dengan resiko bencana alam mas.

      Setiap klaim ada biaya klaim yg disebut resiko sendiri atau OR (own risk). Disebut sebagai biaya yg harus dikeluarkan dr kocek tertanggung sendiri, sehingga tertanggung diharapkan berhati hati seakan akan dia tdk memiliki asuransi. Biayanya variatif dr 200rb s.d 500rb tergantung perusahaan asuransinya.

  3. Motor ane ga masuk itungan…
    Saran buat perusahaan asuransi…. Bikin donk asuransi misalnya buat motor menengah 150cc k atas…. Padahal ane juga ga punya tu motor 150cc… Cuma rasanya ga adil aja, cuma orang kaya aja (250cc up) yg bisa bikin asuransi motor….

    • Hahhaa yg allrisk aja yg 250cc ke atas, malah skrg infonya 250cc dah ga bisa di beberapa asuransi, ada JBR, itupun mahal, di atas 3% ratenya.
      Kalau TLO, motor apa saja bisa.

  4. lek, proses claim utk TLO R2 berapa lama stlh kendaraan raib ? Kedua, seandainya yg diasuransikan unit 2nd dibawah 5 thn, jika raib gmn penggantiannya ? Apakah unit dgn thn yg sama/hard cash sesuai nilai pasar unit yg raib ? Matur nuwun..

    • Kita ambil yang terlama aja ya, 3 bulanan. Kalau hilang biasanya diganti hard cash sesuai dengan harga pasar saat kejadian. Setelah dikurangi deductible (resiko sendiri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini